Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu
yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar
alam :
- mempunyai keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
- mewakili formasi biota
tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
- mempunyai kondisi alam, baik
biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu
manusia;
- mempunyai luas yang cukup
dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin
keberlangsungan proses ekologis secara alami;
- mempunyai ciri khas potensi
dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya
konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta
ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar
alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan
kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan
pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya
perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan
kawasan
- inventarisasi potensi
kawasan
- penelitian dan pengembangan
yang menunjang pengawetan.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan
fungsi kawasan cagar alam adalah :
- melakukan perburuan terhadap
satwa yang berada di dalam kawasan
- memasukan jenis-jenis
tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
- memotong, merusak,
mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari
kawasan
- menggali atau membuat lubang
pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan.
0 komentar:
Posting Komentar