Biasa kita jumpai bunga edelweiss yang memiliki nama latin Leontopodium Alpinum atau biasa dijuluki bunga abadi. Bunga ini biasa tumbuh pada ketinggian 1.800-3000 meter di atas permukaan laut. Menurut sejarah bunga ini pertama kali di temukan oleh naturalis asal jerman bernama Georg Karl Reinwardt pada tahun 1819 di lereng Gunung Gede. kemudian diteliti lebih lanjut oleh botanis asal Jerman lainnya bernama Carl Heinrich Schultz.
Jenis bunga edelweiss yang terdapat di Indonesia adalah Anaphalis javanica, yang dikenal secara populer sebagai Edelweiss jawa (Javanese edelweiss) atau Bunga Senduro. Edelweiss ini masih berasal dari keluarga Asteraceae, bunga edelweiss memiliki pesona dan daya Tarik tersendiri. Tidak heran banyak sekali oknum pendaki gunung yang minim pengetahuan ingin memiliki bunga ini.
Tindakan memetik bunga Edelweiss bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar kode etik Pencinta Alam, tapi juga melanggar hukum! Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
- mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
- mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Memetik edelweis juga dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m). Dalam pasal tersebut tertulis “Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat.” Sanksi pidana yang dihadapi sesuai undang-undang bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
Di tengah ancaman kepunahan bunga edelweis, lambat laun mitos tentang bunga ini adalah bukti cinta sejati mulai luntur. Namun masih ada beberapa oknum pendaki yang gagap dalam menanggapi mitos ini. Jadi jagalah etika di alam bebas jadilah pendaki yang bijak. Stop petik edelweiss agar bunga ini tetap lestari. Lebih romantis ajak kekasihmu ketempat bunga ini hidup untuk menyaksikannya langsung, ketimbang harus memetiknya, karena perbuatan tersebut melanggar kode etik pecinta alam dan melanggar hukum. Salam lestari !!!
0 komentar:
Posting Komentar